Penting! Inilah 8 Hal yang Harus Anda Perhatikan dalam Surat Jual Beli Tanah – Surat jual beli tanah adalah sebuah dokumen yang berisi kontrak antara penjual dan pembeli untuk membeli dan menjual tanah. Dokumen ini sangat penting karena dianggap mengikat secara hukum dan harus dipertimbangkan dengan cermat dalam proses pembuatannya.
Pada artikel kali ini, Roma Bangunan telah merangkum dan akan memberikan panduan tentang apa yang harus dipertimbangkan saat mengurus surat jual beli tanah. Nah, bagi yang penasaran, Anda bisa membaca artikel ini sampai selesai!
8 Hal Penting yang Harus Diperhatikan dalam Surat Jual Beli Tanah
1. Perhatikan Harga Kontrak Penjualan Tanah
Surat jual beli tanah biasanya akan menentukan harga properti. Anda wajib memperhatikan harga yang tercantum dalam dokumen tersebut. Harga kontrak tersebut biasanya mencakup tiga hal, yait harga tanah yang dijual, harga bangunan rumah, dan nilai total tanah serta bangunan.
2. Perhatikan Metode Pembayaran dalam Transaksi
Selain harga kontrak, surat jual beli tanah juga memuat beberapa informasi tentang cara pembayaran yang disepakati oleh kedua belah pihak. Di sisi lain, informasi tersebut akan mencakup metode pembayaran pembeli, biasanya dengan uang tunai, angsuran, atau hipotek.
Ada juga wajib memperhatikan juga tanggal pembayaran terakhir Anda untuk melunasi pembelian properti Anda.
3. Informasi Tentang Uang Tanda Jadi
Dalam banyak kasus, biaya likuidasi termasuk dalam kontrak penjualan tanah, untuk memperjelas status dimulainya prosedur penjualan. Apakah pembelian itu tunai atau hipotek, hal ini merupakan prasyarat bagi penjual untuk tidak menjual aset kepada pihak lain sementara pembeli melunasi pembayaran.
4. Saksi dan Jaminan pada Surat Jual Beli Tanah
Dalam surat perjanjian jual beli tanah juga dimaksudkan untuk menjelaskan kepada penjual bahwa properti yang dijual dimiliki dan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang berkepentingan. Untuk mengatasi masalah ini, tunjuklah setidaknya dua saksi untuk memverifikasi kondisi properti.
5. Penyerahan Kepemilikan di Dalam Dokumen
Surat perjanjian jual beli tanah juga memuat tentang informasi mengenai kapan harta tersebut telah dialihkan. Hal ini termasuk sertifikat atau kunci dari penjual kepada pembeli. Pada tahap ini, telah terjadi perpindahan status kepemilikan antara penjual dan pembeli secara bersamaan.
6. Tentang Informasi Nama Kepemilikan
Surat perjanjian jual beli tanah juga mengatur cara yang digunakan untuk mengalihkan hak atas akta dan mengikat penjual real estate untuk dapat sepenuhnya membantu proses pengalihan nama kepada pembeli.
Selain itu, jangan lupa juga tentang biaya yang akan dikeluarkan ketika Anda mentransfer hak ke kontrak penjualan tanah.
7. Informasi Mengenai Pajak
Pastikan penjual telah membayar semua pajak yang terkait dengan properti miliknya sebelum kedua belah pihak menandatangani surat perjanjian jual beli tanah. Namun, setelah tanda tangan surat perjanjian jual beli tanah selesai, biaya yang selanjutnya akan dibebankan kepada pembeli, dan sudah merupakan tanggung jawab dari si pembeli.
8. Anda Wajib Mengetahui Durasi Kontrak
Hal ini juga mengidentifikasi informasi lain yang tidak termasuk dalam daftar, yang akan ditentukan di kemudian hari dengan kesepakatan kedua belah pihak.
Nah, berikut adalah beberapa hal yang perlu diingat ketika Anda membuat atau menyusun surat jual beli tanah. Anda diharapkan untuk mengisi dokumen dan pastikan juga bahwa Anda telah membaca dan memahami semua poin yang ada di dalamnya.
Anda harus membaca dengan cermat dan teliti untuk memastikan bahwa transaksi jual beli tanah Anda telah berjalan dengan lancar sesuai dengan kaidah hukum!
Itulah beberapa poin penting yang wajib Anda perhatikan seputar surat jual beli tanah. Semoga dengan memahami hal-hal tersebut rumah Anda akan terasa lebih aman dan nyaman.
Temukan lebih banyak produk-produk perlengkapan rumah terlengkap hanya di Roma Bangunan atau konsultasikan langsung dengan CS Roma Bangunan untuk pilihan hunian idaman Sahabat Roma.
Kunjungi Supermarket Bangunan kami di :
KARAWANG
– Jl. Tuparev No.244, Nagasari, Kec. Karawang Bar., Kabupaten Karawang, Jawa Barat
– Jl. Wirasaba, Adiarsa Tim., Kec. Karawang Tim., Kabupaten Karawang, Jawa Barat
SUBANG
– Jl. Otto Iskandardinata No.121, Karanganyar, Kec. Subang, Kabupaten Subang, Jawa Barat
Atau kunjungi media sosial resmi kami di :